Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik
menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk
memper-tahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi merupakan mata kuliah
yang memfokuskan pada pembentukan warga Negara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya untuk menjadi warga
Negara yang baik yang cerdas, terampil dan berkarakter budi pekerti yang
diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional, No.232/U/2000 tentang
Pedoman Penyususnan Kurikulum Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar
mahasiswa telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan
Keperibadian (MPK) yang wajib diberikan dalam kurikulum
setiap setiap program studi/kelompok program studi.
setiap setiap program studi/kelompok program studi.
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/35131
Tidak ada komentar:
Posting Komentar